GARUT, (PR).-
Dari 126 orang yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru SD, sebanyak 27 orang diduga berkas persyaratannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam SK Bupati disebutkan pelamar harus memunyai masa kerja wiyata bakti guru SD di Kab. Garut minimal 5 tahun secara berturut-turut. Akan tetapi, pada kenyataanya banyak yang di bawah 5 tahun. Namun demikian, hingga kini Pemkab Garut belum memutuskan langkah yang akan diambil terhadap ke-27 orang tersebut.
Demikian dikemukakan Asda I Drs. H. Sobirin ketika menerima Forum Komunikasi Wiyata Bakti Garut (FKWBG) di Gedung DPRD, Rabu (2/10). Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi A DPRD H. Yayat Hidayat, Wakil Ketua Komisi E K.H. Abdurahman, Kabag Kepegawaian Dra. Elka Nulhakimah, dan Wakil Kepala Dinas Pendidikan Drs. Maman S.
Menurut Ketua FKWBG Irwanto (33), dalam pengumuman Bupati Garut Nomor 813/886/peg tertanggal 19-8-2002 disebutkan, Pemkab Garut membuka kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kualifikasi untuk guru SD adalah pendidikan D-II, PGSD, SPG, dan SGO berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 30 per 1 Desember 2002 serta mempunyai masa kerja wiyata bakti guru SD di Kab. Garut minimal 5 tahun secara berturut-turut.
Namun pada kenyataanya, ternyata banyak peserta seleksi yang memiliki masa kerja wiyata bakti di bawah 5 tahun. Namun, mereka lolos seleksi dan dinyatakan lulus. "Jadi, kami bukannya sakit hati karena tidak lulus seleksi. Kami ingin mencari keadilan dan kebenaran," ujar guru sukwan yang mengajar di SD Kartika 32 ini.
Ditambahkan, pihaknya sengaja mengadakan audensi dengan DPRD dan Pemkab Garut untuk menindaklanjuti nota pimpinan DPRD ke Bupati Garut. Dalam nota itu disebutkan, Pimpinan DPRD meminta kepada Bupati untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian sebagai berikut; (1) Menelusuri berkas persyaratan peserta yang lulus seleksi CPNS, namun berkas tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan peninjauan kembali terhadap SK Bupati tentang penetapan hasil ujisan CPNS, (2) menambah kuota bagi CPNS guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (3) bagi para sukarelawan guru yang belum berkesempatan diangkat menjadi CPNS, agar diupayakan diangkat menjadi tenaga kontrak (PHL) sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
Kabag Kepegawaian Dra. Elka Nulhakimah, yang juga panitia seleksi CPNS, menyatakan bahwa pihaknya meminta waktu beberapa hari untuk mencocokkan data daftar guru sukwan antara yang dimiliki bagian kepegawaian, Dinas Pendidikan Kab. Garut dan FKWBG.
"Dengan upaya itu nantinya akan diketahui siapa-siapa saja yang nakal. Namun demikian, dengan ditemukannya kenakalan tadi, tidak merugikan peserta seleksi lainnya yang betul-betul guru sukwan dan dinyatakan lulus. Dalam arti, keabsahan testing tetap tapi peserta yang nakal diberi tindakan," harapnya. (A-115)***
0 komentar:
Posting Komentar